Nasabah Rugi 6,2 Miliar, Seorang Teller Menggelapkan Uang Selama 9 Tahun
Seorang Teller Menggelapkan Uang Selama 9 Tahun |
Nasabah Rugi 6,2 Miliar, Seorang Teller Menggelapkan Uang Selama 9 Tahun - Polres Pekalongan Jawa Tengah, menangkap seorang wanita mantan teller sebuah bank, pelaku penggelapan uang ratusan nasabah.
Polisi menangkap Eka, warga Kandang Serang Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Wanita yang berprofesi sebagai mantan teller sebuah bank ini ditangkap karena oknum telah melakukan penggelapan uang tabungan milik 423 nasabah. Diduga pelaku telah melakukan aksinya selama 9 tahun dengan nilai total kerugian mencapai 6,2 miliar rupiah.
Untuk menutupi aksinya, pelaku merekayasa data rekening nasabah seolah-olah terdapat kecocokan data uang nasabah yang tersimpan di bank. Aksi pelaku diketahui oleh pihak bank yang melakukan audit dan menemukan perbedaan yang signifikan antara jumlah uang nasabah dengan data yang tercetak pada rekening nasabah.
Baca Juga: 15 Jembatan Ikonik di Indonesia
AKBP Arief Fajar Satria - Kapolres Pekalongan, mengatakan pada saat konferensi pers bahwa modus operandi oknum yang bersangkutan adalah dengan cara tidak menyetorkan uang setoran tunai nasabah, melakukan penarikan tunai, dan menutupi kedua hal tersebut dengan cara merekayasa tabungan yang dimiliki nasabah.
Dari tangan pelaku, Polisi meniyta uang tunai 173 juta rupiah yang diduga penggelapan uang nasabah. Kepada Polisi pelaku melakukan aksinya karena kebutuhan ekonomi. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.***