Kenaikan Tarif Ojek Online dibagi menjadi 3 Zona, Simak Penjelasannya
1 min read
Kenaikan Tarif Ojek Online dibagi menjadi 3 Zona, Simak Penjelasannya - Seiring dengan naiknya harga BBM, pemerintah telah menyetujui naiknya tarif jasa transportasi ojek online, dengan kisaran 6 hingga 13,3 persen mulai tanggal 10 September 2022.
Hendro Sugiatno, selaku Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub menjelaskan keputusan ini mulai berlaku 3 hari dari sekarang.
“Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR dan komponen-komponen perhitungan jasa lainnya. Jadi perhitungan komponen bantuan jasa ojek online itu ada biaya langsung, dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya jasa ojek online tersebut antara lain, kenaikan UMR, Asuransi Pengemudi dan biaya jasa minimal order 4 km dan kenaikan harga BBM”.
Sementara untuk besaran biaya sewa pengguna aplikasi telah ditetapkan paling tinggi 15 persen dari sebelumnya sebesar 20 persen.
Tarif baru Ojek Online ini dibagi menjadi 3 zona yaitu:
Jadi bagi Anda pengguna Ojek Online setiap hari, Anda perlu mempersiapkan dana lebih untuk menyambut perubahan tarif dasar baru ini.***